MEKANISME PENDAFTARAN ANGGOTA
Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu
a. Pendaftaran secara individu melalui portal SIM Keanggotaan online
b. Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait
Secara mendasar, walaupun anggota melakukan pedaftaran secara online di portal simk , tetapi sebenarnya anggota melakukan pendaftaran di wilayah/kabupaten tempat kerja / tempat tinggalnya.
1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Pendaftaran secara individu melalui portal SIM Keanggotaan online
b. Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait
Secara mendasar, walaupun anggota melakukan pedaftaran secara online di portal simk , tetapi sebenarnya anggota melakukan pendaftaran di wilayah/kabupaten tempat kerja / tempat tinggalnya.
1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka http://simk.inna-ppni.or.id
b. Calon
anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota
c. Lalu
akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota
2. Setelah
calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran
iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat/kabupaten kota
3. Selanjutnya,
pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke
pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat
4. Pengurus
kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya
ke pengurus PPNI Propinsi dan Pengurus PPNIPusat sebagai dasar Pengurus
PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.
5. Bila
PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus
PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data
dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.
6. Bila no keanggotaan telah didapat, calon
anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI
7. Anggota
dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar
yang diberikan oleh system
8. Setelah
Login, anggota dapat merubah passwordnya.
9. Selanjutnya
anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.
10. Anggota
dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya
Sumber : http://www.inna-ppni.or.id

www.soalujikomperawat.com
ReplyDeleteMenyediakan soal2 UKom,
Maaf gan bagi2 Informasi aja